- SETELAH 2 (dua) kali di somasi akhirnya PT. Al Ijarah Indonesia Finance dilaporkan ke Menteri Keuangan oleh debitornya.
- Menurut debitor yang bernama Syahril Agoes ini bahwa perusahaan pembiayaan yang berbasis syari’ah ini tidak memperlakukan atau melayani ia secara benar dan jujur, kebijakannya sarat dengan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kerap berbaur kriminalisasi.
PEKANBARU (06/10/16), Debitor ini melaporkan
PT. Al Ijarah Indonesia Finance ke Menteri Keuangan di sebabkan oleh 3 (tiga)
karyawan perusahaan tersebut (Sdr. JUPIR TANIANSYAH als AAN, Sdr. ERY SUSANTO dan
Sdr. ORIZA SATIVA Als. ORY) pada tanggal 30 Januari 2014 silam telah melakukan Eksekusi
Fidusia SECARA MELAWAN HUKUM, yaitu “TEBUS GADAI DENGAN
PERSANGKAAN PALSU” senilai Rp. 25.000.000,- terhadap 1
(satu) unit mobil Daihatsu XENIA
Li Sporty milik debitor dari tangan pelanggan rentalnya, atau dengan sengaja melanggar Pasal 2,
Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor : 130/PMK.010/2012 dan Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, namun karena ia tidak berbuat akhirnya si pemilik mobil ini protes,
meminta agar pihak PT. Al Ijarah mengembalikan mobil miliknya, sayangnya
persoalan tidak semudah itu, dan setelah tidak dapat di selesaikan dengan cara
kekeluargaan, debitor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada
tanggal 3 Pebruari 2014 silam, atas dugaan tindak pidana Penggelapan (pasal 372
KUHPidana) dan perkara tersebut sudah diadili oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan
putusan nomor 19/Pid.B/2015/PN.Bls dalam sidang terbuka pada tanggal 9 April
2015 lalu.
Pelanggaran ini bukan yang
pertama tutur debitor, ia juga meceritakan kejadian sebelumnya, “ saya pernah
di kasi SP1, SP2 dan SP3 yang tidak dapat di benarkan dari dunia manapun,
masalahnya Surat Peringatan (SP) tersebut, TIDAK BERDASAR, Karena ke 3 SP
tersebut saya terima secara bersamaan pada tanggal 12 Nopember 2012 silam,
sementara ketika itu semua angsuran sudah saya bayar sebelum SP1 dan SP2 saya
terima, SP1 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/08/12 sudah dibayar debitor
pada tanggal 14/09/12, SP2 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/09/12 sudah
dibayar debitor pada tanggal 18/10/12, dan SP3 untuk angsuran jatuh tempo
tanggal 04/10/12 sudah dibayar debitor pada tanggal 24/12/12, “. Ucapnya sambil
memperlihatkan SP-SP tersebut kepada kami
Dan menurut pengakuannya bahwa
sejak di terbitkannya ke 3 SP kriminalisasi itu, membuat ia tidak dapat lagi
memenuhi kewajiban selaku debitor, hal ini disebabkan oleh perusahaan tersebut
tidak mau memberikan segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan persyaratan
pengurusan perpanjangan pajak mobilnya, padahal ia mengajukan pembiayaan dengan
persyaratan hak guna usaha di bidang jasa angkutan yang disertai lampiran pendapatan
dari usaha rental miliknya, dan pengajuan penggunaan mobil tersebut adalah
untuk disewakan, hal ini juga diperkuat oleh kreditor dengan Polis Asuransi
Kendaraan Bermotor syari’ah dengan penggunaan KOMERSIAL, yaitu “Komersial
adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk di sewakan atau
menerima balas jasa”.
Tindakan perusahaan selaku kreditor
tersebut sangat aneh tutur debitor, sebagai debitor/konsumen yang beritikad
baik saya sudah berulang kali menghubungi dan mendatangi kantor mereka sebelum
dan sesudah kejadian guna mencari solusi, saya sarankan agar pajak mobil
tersebut di perpanjang dulu karena ada teman saya yang berminat untuk
meneruskan kredit mobil tersebut namun mereka tidak menanggapinya, dan tetap tidak
mau memberikan persyaratan perpanjangan pajak mobil tersebut dan sayapun sudah
2 (dua) kali memberi somasi atas pelanggaran dan atas kerugian saya, meski sudah
2 (dua) kali tenggat waktu berakhir namun tidak ada tanda-tanda itikad baik
dari kreditor tersebut, baik memberikan jawaban tertulis maupun mengundang saya
selaku debitor yang menjadi korban kerugian atas kebijakan perusahaan tersebut.
Konon kata mereka bahwa mereka
memiliki Akta dan Sertifikat Jaminan Fidusia, saya pun merasa heran karena saya
tidak pernah mengurusnya di notaris manapun, namun saya mencoba untuk meminta
salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut, mereka
juga tidak mau memberikan padahal mau akta dibawah tangan atau akta apapun namanya,
saya tetap punya hak atas itu. “imbuhnya”
Namun belakangan ini debitor
mengetahui dan melihat akta fidusia tersebut dari Jaksa Penuntut Umum bahwa
salinan akta fidusia dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut memang
ada, namun akta tersebut hanyalah akta dibawah tangan yang penuh dengan tanda
kutip, pasalnya akta fidusia tersebut adalah akta abal-abal atau
keterangan-keterangan yang menyesatkan karena surat kuasa atas pemasangan
Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut di tanda tangani oleh istrinya pada tanggal
26 Februari 2011, sementara akta fidusia tersebut di buat oleh FEBBY HANDOYO,
SH selaku Notaris di Jakarta dengan nomor : 29, tanggal 1 Desember 2011 dan di
daftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau pada
tanggal 27 Desember 2011.
Di satu sisi baik dia maupun istrinya tidak pernah
menghadap dan tidak mengenal FEBBY HANDOYO, SH selaku Notaris di Jakarta
tersebut. Dan di sisi lain pada Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut
bahwa pemberi fidusia adalah nama debitor, sementara ia tidak pernah memberi
dan menanda tangani Surat Kuasa Pemasangan Jaminan Fidusia tersebut atas nama
dirinya sendiri, akad pembiyaan Murabahah antara ia dengan kreditor di tanda
tangani pada tanggal 26 Februari 2011, maka dengan demikian pembuatan Akta Fidusia
dan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut adalah CACAT HUKUM karena
pelaksanaan kewajibannya melanggar Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor :
130/PMK.010/2012 dan Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia, yaitu tidak tepat waktu, akta dibawah tangan, dilakukan tidak menurut
selayaknya, telah lewat waktu (10 bulan), sementara menurut ketentuan peraturan
dan undang-undang yang berlaku paling lama hanya 30 hari kalender terhitung
sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen, maka akta fidusia dan sertifikat jaminan fidusia
tersebut patut di pertanyakan.
Meski Putusan Pengadilan Negeri
Bengkalis mengembalikan mobil tersebut kepada debitor, namun mobil tersebut tidak dapat di
operasikan secara leluasa karena pajak dan stnk mobil tersebut sudah habis masa
berlakunya. Dan oleh sebab itu selaku debitor maka ia meminta kepada Menteri
Keuangan agar menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam PMK
Nomor : 130/PMK.010/2012 tersebut terhadap PT. Al Ijarah Indonesia Finance. Dan
mengenai pelanggaran pidana maupun perdata tetap akan di proses secara bertahap
agar hal serupa tidak terulang “tutur debitor”. KONSUMEN Anti Diskriminatif
(SA/JM)

No comments:
Post a Comment